Tindakan pencegahan untuk penerimaan konstruksi sistem perancah:
(1) Penerimaan pondasi dan pondasi perancah.Menurut peraturan terkait dan kualitas tanah di lokasi pemasangan, pondasi perancah dan konstruksi pondasi harus dilakukan setelah menghitung tinggi perancah.Periksa apakah pondasi perancah dan pondasi sudah padat dan rata, serta apakah terdapat penumpukan air.
(2) Penerimaan parit drainase perancah.Lokasi perancah harus rata dan bebas dari puing-puing untuk memenuhi persyaratan drainase yang tidak terhalang.Lebar mulut atas parit drainase 300mm, lebar mulut bawah 180mm, lebar 200~350mm, kedalaman 150~300mm, dan kemiringan 0,5°.
(3) Penerimaan papan perancah dan penyangga bawah.Penerimaan ini harus dilakukan sesuai dengan tinggi dan beban perancah.Perancah dengan tinggi kurang dari 24m sebaiknya menggunakan papan penyangga dengan lebar lebih dari 200mm dan ketebalan lebih dari 50mm.Harus dipastikan bahwa setiap tiang harus ditempatkan di tengah-tengah papan penyangga dan luas papan penyangga tidak boleh kurang dari 0,15m².Ketebalan pelat bawah perancah penahan beban dengan ketinggian lebih dari 24m harus dihitung secara ketat.
(4) Penerimaan tiang penyapu perancah.Perbedaan ketinggian tiang penyapu tidak boleh lebih dari 1m, dan jarak dari lereng samping tidak boleh kurang dari 0,5m.Tiang penyapu harus disambungkan ke tiang vertikal.Dilarang keras menyambungkan tiang penyapu ke tiang penyapu secara langsung.
Tindakan pencegahan untuk penggunaan scaffolding yang aman:
(1) Operasi berikut dilarang keras selama penggunaan perancah: 1) Gunakan rangka untuk mengangkat material;2) Ikat tali pengangkat (kabel) pada rangka;3) Dorong kereta pada rangka;4) Bongkar struktur atau kendurkan bagian penghubung secara sewenang-wenang;5) Lepas atau pindahkan fasilitas pelindung keselamatan pada rangka;6) Angkat material hingga bertabrakan atau menarik bingkai;7) Gunakan bingkai untuk menopang templat atas;8) Platform material yang digunakan masih terhubung dengan rangka Bersama;9) Pengoperasian lain yang mempengaruhi keamanan rangka.
(2) Pagar (1,05~1,20m) harus dipasang di sekeliling permukaan kerja perancah.
(3) Setiap anggota perancah yang akan dipindahkan harus mengambil tindakan keselamatan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dilarang keras memasang perancah pada berbagai pipa, katup, rak kabel, kotak instrumen, kotak sakelar, dan pagar.
(5) Permukaan kerja perancah tidak boleh menyimpan benda kerja yang mudah jatuh atau berukuran besar.
(6) Harus ada tindakan perlindungan di bagian luar perancah yang dipasang di sepanjang jalan untuk mencegah benda jatuh melukai orang.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Keselamatan Pemeliharaan Scaffolding
Perancah harus memiliki orang yang berdedikasi yang bertanggung jawab atas pemeriksaan dan pemeliharaan rangka dan rangka penyangga untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan stabilitas.
Dalam kasus berikut, perancah harus diperiksa: setelah angin Kategori 6 dan hujan lebat;setelah beku di daerah dingin;setelah tidak bertugas selama lebih dari satu bulan, sebelum melanjutkan pekerjaan;setelah satu bulan penggunaan.
Item pemeriksaan dan pemeliharaan adalah sebagai berikut:
(1) Apakah pemasangan batang utama pada setiap simpul utama, struktur penghubung bagian dinding, penyangga, bukaan pintu, dll. memenuhi persyaratan desain organisasi konstruksi;
(2) Kekuatan beton struktur teknik harus memenuhi persyaratan tumpuan yang terpasang untuk beban tambahan;
(3) Pemasangan semua titik penyangga yang terpasang memenuhi peraturan desain, dan dilarang keras memasang lebih sedikit;
(4) Gunakan baut yang tidak memenuhi syarat untuk memasang dan memasang baut penghubung;
(5) Semua alat pengaman telah lulus pemeriksaan;
(6) Pengaturan catu daya, kabel dan kabinet kendali telah mematuhi peraturan terkait keselamatan kelistrikan;
(7) Peralatan listrik pengangkat bekerja normal;
(8) Pengaturan dan uji coba efek operasi sistem sinkronisasi dan kontrol beban memenuhi persyaratan desain;
(9) Kualitas pemasangan batang perancah biasa pada struktur rangka memenuhi persyaratan;
(10) Berbagai fasilitas perlindungan keselamatan telah lengkap dan memenuhi persyaratan desain;
(11) Personil pembangunan setiap pos telah dilaksanakan;
(12) Harus ada tindakan proteksi petir di area konstruksi dengan perancah pengangkat terpasang;
(13) Fasilitas pemadam kebakaran dan penerangan yang diperlukan harus dilengkapi dengan perancah pengangkat yang terpasang;
(14) Peralatan khusus seperti peralatan tenaga pengangkat, sistem sinkronisasi dan pengendalian beban, serta alat anti jatuh yang digunakan pada waktu yang sama harus merupakan produk dari pabrikan yang sama dan masing-masing dengan spesifikasi dan model yang sama;
(15) Pengaturan daya, peralatan kontrol, perangkat anti jatuh, dll. harus dilindungi dari hujan, benturan, dan debu.